Blogku:Golput dalam HAM
Golongan putih
atau yang disingkat golput adalah istilah politik di Indonesia yang
berawal dari gerakan protes dari para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes
pelaksanaan Pemilu 1971
yang merupakan Pemilu pertama di era Orde Baru. Pesertanya 10 partai politik, jauh lebih
sedikit daripada Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang
terkenal memimpin gerakan ini adalah Arief Budiman. Namun,
pencetus istilah “Golput” ini sendiri adalah Imam
Waluyo. Dipakai istilah “putih” karena gerakan
ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih di kertas atau surat suara di luar
gambar parpol peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara. Namun, kala itu,
jarang ada yang berani tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
karena akan ditandai. Golongan putih kemudian juga digunakan sebagai istilah
lawan bagi Golongan Karya,
partai politik dominan pada masa Orde Baru.
Melihat GOLPUT dengan kacamata HAM
Golongan Putih (GOLPUT) sering kali
diistilahkan kepada setiap orang (pemilih) yang tidak menggunakan hak pilihnya,
baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan hal ini sering menjadi sorotan
pada masa-masa pemilu, banyak sekali penafsiran maupun argument menyangkut pro
maupun kontra terhadap golput misalnya setiap warga negara yang baik haruslah
turut aktif dalam mensukseskan pemilu paling tidak ikut menentukan masa depan
bangsa dengan cara ikut memilih, namun sebaliknya bagi setiap orang yang
mendukung atau memutuskan untuk tidak memilih karena dengan alasan bahwa tidak
memilih adalah sebuah pilihan karena memilih adalah sebuah hak bukanlah
kewajiban.
Meninjau hak untuk memilih dari kaca mata HAM, beberapa aturan yang dapat menjadi rujukan antara lain :
1. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam :
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Diantara berbagai aturan yang lain kedua aturan diatas telah memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menentukan sikap politiknya dan hal tersebut sepantasnya dihargai dan diangap sama dengan pilihan lainnya, hal ini dapat diartikan memilih atau tidak memilih merupakan sebuah pilihan yang harus dihargai keduannya tanpa membedakan.
Lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan misalnya penegakan hukum, sistem ekonomi, penyelengaraan kesehatan dan pendidikan yang belum dapat memuaskan atau sesuai dengan harapan masyarakat jelas berdampak kepada pilihan sikap masyarakat, namun kepada golongan putih tersebut masih dikesankan sebagai sesuatu yang negatif, terkadang dianggap sebagai ancaman.
Dengan memahami Hak Asasi Manusia khususnya dalam menentukan sikap politik maka setiap orang tidak lagi menganggap golpot sebagai hal yang negatif, tingginya angka golput dalam pemilu legislatif tahun 2009 ini sepantasnya menjadi evaluasi mendalam bagi penyelengara pemerintahanan, penegakan hukum dan HAM adalah salah satu faktor penyebab lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, misalnya dalam hal penyelesaian pelangaran HAM yang kian lama kian terkubur dan diabaikan begitu saja, contohnya dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Indonesia Munir yang terjadi pada tahun 2004 dimana hingga saat ini belum ada titik terang terhadap penyelesaiannya. Dilain hal masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan hingga penculikan lainnya yang belum terselesaikan.
Dengan adanya penegakahan hukum dan HAM diberbagai sisi kehidupan tentunya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat misalnya mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, akses pendidikan, kesehatan dan informasi yang menjangkau berbagai lapisan hidup masyarakat, lapangan pekerjaan yang luas dan hak-hak pribadi lainnya yang merupakan bagian dari pada hak asasi manusia, dan hal ini haruslah mendapat perlindungan dari pemerintah, tidak hanya menjadi retorika semata menjelang pemilihan umum.
Tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pemilihan umum tentunya dapat meningkatkan legitimasi pemerintahan yang terbentuk dengan begitu pastinya masyarakat akan turut berperan aktif dalam mensuksesksn pembangunan nasional demi kesejahteraan bersama, karena bangsa yang sejahtera adalah bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan HAM, maka supremasi hukum khususnya menyangkut dengan HAM merupakan suatu keharusan jika hal ini tidak diakomodir maka akan semakin bertmbah angka golput yang lahir dari sikap apatis tentunya hal ini dapat mengancam legitimasi pemerintahan dan akan berdampak kepada pembangunan nasional.
Meninjau hak untuk memilih dari kaca mata HAM, beberapa aturan yang dapat menjadi rujukan antara lain :
1. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam :
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 23
(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Diantara berbagai aturan yang lain kedua aturan diatas telah memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menentukan sikap politiknya dan hal tersebut sepantasnya dihargai dan diangap sama dengan pilihan lainnya, hal ini dapat diartikan memilih atau tidak memilih merupakan sebuah pilihan yang harus dihargai keduannya tanpa membedakan.
Lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan misalnya penegakan hukum, sistem ekonomi, penyelengaraan kesehatan dan pendidikan yang belum dapat memuaskan atau sesuai dengan harapan masyarakat jelas berdampak kepada pilihan sikap masyarakat, namun kepada golongan putih tersebut masih dikesankan sebagai sesuatu yang negatif, terkadang dianggap sebagai ancaman.
Dengan memahami Hak Asasi Manusia khususnya dalam menentukan sikap politik maka setiap orang tidak lagi menganggap golpot sebagai hal yang negatif, tingginya angka golput dalam pemilu legislatif tahun 2009 ini sepantasnya menjadi evaluasi mendalam bagi penyelengara pemerintahanan, penegakan hukum dan HAM adalah salah satu faktor penyebab lemahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, misalnya dalam hal penyelesaian pelangaran HAM yang kian lama kian terkubur dan diabaikan begitu saja, contohnya dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Indonesia Munir yang terjadi pada tahun 2004 dimana hingga saat ini belum ada titik terang terhadap penyelesaiannya. Dilain hal masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan hingga penculikan lainnya yang belum terselesaikan.
Dengan adanya penegakahan hukum dan HAM diberbagai sisi kehidupan tentunya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat misalnya mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, akses pendidikan, kesehatan dan informasi yang menjangkau berbagai lapisan hidup masyarakat, lapangan pekerjaan yang luas dan hak-hak pribadi lainnya yang merupakan bagian dari pada hak asasi manusia, dan hal ini haruslah mendapat perlindungan dari pemerintah, tidak hanya menjadi retorika semata menjelang pemilihan umum.
Tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam pemilihan umum tentunya dapat meningkatkan legitimasi pemerintahan yang terbentuk dengan begitu pastinya masyarakat akan turut berperan aktif dalam mensuksesksn pembangunan nasional demi kesejahteraan bersama, karena bangsa yang sejahtera adalah bangsa yang menjunjung tinggi hukum dan HAM, maka supremasi hukum khususnya menyangkut dengan HAM merupakan suatu keharusan jika hal ini tidak diakomodir maka akan semakin bertmbah angka golput yang lahir dari sikap apatis tentunya hal ini dapat mengancam legitimasi pemerintahan dan akan berdampak kepada pembangunan nasional.
sekian terima kasih.......
Comments
Post a Comment