Pengadilan Agama
Pengadilan agama merupakan pengadilan yang memeriksa
dan memutuskan perkaram- perkara yang timbul antara orang orang islam yang
berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lainnya.
Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam
pengadilan negri.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Kehadiran pengadilan tata usaha negara di Indonesia
terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang
mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No. 7
Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama dibidang ini di Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang
berwenang memeriksa memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat
pertama.
Yang termasuk sengketa dalamTata Usaha Negara semua
sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya
keputusan tata usaha negara.
Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan
hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang arau badan hukum.
Masalah – masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara,
antara lain sebagai berikut :
1.
Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan
terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
2.
Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan
yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agrarian, dan lainnya.
3.
Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau
permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti :
jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK
dan lainnya.
4.
Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi gugatan atau
permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta
penangkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut :
1.
Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama
berada di kabupaten/kota.
2.
Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Banding
berkedudukan di Provinsi.
Pengadilan Militer
Pengadilan
Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
1. Anggota TNI dan POLRI.
2. Seseorang yang menurut
Undang – Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI.
3. Anggota jawatan atau
Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
4. Tidak termasuk 1,2,3 tapi
menurut keputusan mahkamah yang ditetapkan dengan persetujuan mentri hukum dab
HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat
kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :
1. Menguju Undang–Undang
terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
3. Memutus pembubaran partai
politik.
4. Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden
diduga memenuhi tindakan berikut.
a. Melakukan pelanggaran hukum
berupa :
Pengkhianatan terhadap
negara,
Korupsi,
Penyuapan, dan
Tindak pidana berat lainnya.
b. Melakukan perbuatan tercela.
c. Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.
Tingkatan
Lembaga Peradilan
1)
Pengadilan Tngkat Pertama
Pengadilan Tingkat Pertama untuk pengadilan negri, Pengadilan
Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer berkedudukan di daerah
tingkat kabupaten/kota.
2)
Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang
dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua
(Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi.
3)
Pengadialan Tingkat Ketiga
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi,
berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia atau dilain tempat yang
ditetapkan Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang
dibantu oleh beberapa Hakim Anggota.
3.
Peran
Lembaga Peradilan
Setelah satu hal yang
penting untuk selalu di ingat dalam membahas peranan lembaga adalah pelaksanaan
fungsi dan wewenang lembaga peradilan di Indonesia yang disinyalir adanya kemungkinan
terjadinya tirani hukum. Bila tirani hukum terjadi, maka keadilan akan
terabaikan. Maka masyarakat akan tertindas.
Penyebab terjadinya tirani hukum. Tirani hukum dapat
terjadi ketika hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang tidak baik dan
tidak adil, karena karena tidak memperlihatkan penghargaan terhadap hak azasi
manusia. Dengan katalain tirani hukum terjadi karena hukum yang dihasilkan
tidak berpihak kepada rakyat, melainkan untuk kepentingan kelompok yang
mempunyai kekuasaan. Tirani hukun juga bisa terjadi jika hukum dipergunakan
sebagai alat kekuasaan.
Adapun dua
faktor yang menyebabkan terjadinya tirani hukum :
À
Faktor perangkat aturan hukum yang substansinya mencerminkan
ketidak adilan.
À
Faktor penegak hukum,khususnya lembaga peradilan (mafia
peradilan).
Tirani hukum dapat dicegah
dengan jalan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mengontrol proses
pembuatan hukum. Dengan cara itu, masyarakat dapat menjaga agar hukum yang
dibuat oleh lembaga yang berwenang benar-benar merupakan hukum yang baik dan
adil, yakni mencerminkan penghargaan terhadap
HAM.
Sistem peradilan nasional
tiadalain merupakan sistem penegakan hukum nasional. Menurut pendapat dari M. Fajrul Falaakh, menyatakan
bahwa kemandirian lembaga peradilan dapat membawa ekses terjadinya penindasan
oleh kalangan professional (hakim). Ekses inilah yang kemudian berkembang
menjadi istilah mafia peradilan.
Ada tiga hal yang harus
dilakukan agar lembaga kehakiman (peradilan) tetap mandiri namun tidak lalim
atau tidak ada mafia peradilan :
Menetapakn mekanisme
pertanggung jawaban hehakiman kepada publik.
Menetapkan mekanisme
pemilihan hakim yang lebih demokratis.
Hakim dalam memutuskan
perkara pidana menggunakan peraturan perundangan yang besar hukuman dengan
batas minimal bukan batas maksimal.
Comments
Post a Comment