Pengadilan Agama



Pengadilan Agama

Pengadilan agama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkaram- perkara yang timbul antara orang orang islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam pengadilan negri.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Kehadiran pengadilan tata usaha negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama dibidang ini di Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
Yang termasuk sengketa dalamTata Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara.
Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang arau badan hukum.

Masalah – masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut :
1.      Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
2.      Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agrarian, dan lainnya.
3.      Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.
4.      Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut :
1.      Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di kabupaten/kota.
2.      Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Banding berkedudukan di Provinsi.



Pengadilan Militer

Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
1.      Anggota TNI dan POLRI.
2.      Seseorang yang menurut Undang – Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI.
3.      Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
4.      Tidak termasuk 1,2,3 tapi menurut keputusan mahkamah yang ditetapkan dengan persetujuan mentri hukum dab HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :
1.      Menguju Undang–Undang terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.      Memutus pembubaran partai politik.
4.      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut.
a.       Melakukan pelanggaran hukum berupa :
Pengkhianatan terhadap negara,
Korupsi,
Penyuapan, dan
Tindak pidana berat lainnya.
b.      Melakukan perbuatan tercela.
c.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.






2.         Tingkatan Lembaga Peradilan

1)      Pengadilan Tngkat Pertama
Pengadilan Tingkat Pertama untuk pengadilan negri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer berkedudukan di daerah tingkat kabupaten/kota.
2)      Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi.
3)      Pengadialan Tingkat Ketiga
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota.
3.         Peran Lembaga Peradilan

Setelah satu hal yang penting untuk selalu di ingat dalam membahas peranan lembaga adalah pelaksanaan fungsi dan wewenang lembaga peradilan di Indonesia yang disinyalir adanya kemungkinan terjadinya tirani hukum. Bila tirani hukum terjadi, maka keadilan akan terabaikan. Maka masyarakat akan tertindas.

Penyebab terjadinya tirani hukum. Tirani hukum dapat terjadi ketika hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang tidak baik dan tidak adil, karena karena tidak memperlihatkan penghargaan terhadap hak azasi manusia. Dengan katalain tirani hukum terjadi karena hukum yang dihasilkan tidak berpihak kepada rakyat, melainkan untuk kepentingan kelompok yang mempunyai kekuasaan. Tirani hukun juga bisa terjadi jika hukum dipergunakan sebagai alat kekuasaan.

Adapun dua faktor yang menyebabkan terjadinya tirani hukum :
À   Faktor perangkat aturan hukum yang substansinya mencerminkan ketidak adilan.
À   Faktor penegak hukum,khususnya lembaga peradilan (mafia peradilan).

Tirani hukum dapat dicegah dengan jalan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mengontrol proses pembuatan hukum. Dengan cara itu, masyarakat dapat menjaga agar hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang benar-benar merupakan hukum yang baik dan adil, yakni mencerminkan penghargaan terhadap  HAM.

Sistem peradilan nasional tiadalain merupakan sistem penegakan hukum nasional. Menurut pendapat dari M. Fajrul Falaakh, menyatakan bahwa kemandirian lembaga peradilan dapat membawa ekses terjadinya penindasan oleh kalangan professional (hakim). Ekses inilah yang kemudian berkembang menjadi istilah mafia peradilan.

Ada tiga hal yang harus dilakukan agar lembaga kehakiman (peradilan) tetap mandiri namun tidak lalim atau tidak ada mafia peradilan :
  Menetapakn mekanisme pertanggung jawaban hehakiman kepada publik.
  Menetapkan mekanisme pemilihan hakim yang lebih demokratis.
  Hakim dalam memutuskan perkara pidana menggunakan peraturan perundangan yang besar hukuman dengan batas minimal bukan batas maksimal.

Comments