BAB 1
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Hukum adalah ketentuan-ketentuan
yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan,
mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang
mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan
untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan
serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa
demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta
terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan
darinhukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Hukum
2. Definisi Hukum Menurut para
ahli
3. Teori keadilan
4. Peranan Lembaga Keadilan
C. Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana cara
menegakkan dan menjalankan hokum dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan pemerintah
BAB 2
Pembahasan
A.
Hubungan Hukum,Keadilan,dan Ketertiban
1. Hukum Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan
hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat,
memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan
serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa
demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta
terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan
darinhukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
1. Makna Hukum
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli
mengenai pengertian hukum.Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba
untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli
atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima
oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh
seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan
mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah
hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum?Lalu berkembang
lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu
penting.Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada
masyarakat.Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidk hanya untuk
membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadapa penegakan hukum, tetapi yang
1
lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di
segala bidang.Berbagai maslaha kehidupan berbangsa dan bernegara kerapkali
dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati dan
menegakan hukum.
2.
Hukum
Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan.
Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh
hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para
Ahli
Berikut ini akan kita mengulas
beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli :
Aristoteles
·
Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim.
Karl Max
·
Suatu
pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
Thomas Aquinas
·
Hukum
berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
2
3.
Unsur
Unsur Hukum, Unsur Hukum ada 5 :
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.Peraturan merupakan
Jalinan jalinan nilai
5.peraturan mempunyai
sanksi yang tegas dan nyata
4.
Ciri Ciri Hukum ada 3 :
1.
adanya perintah
dan larangan
2.
perintah dan
atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.
3.
Adanya sanksi
tegas dan nyata berupa hukuman bagi setiap pelanggarnya.
5.
Fungsi Hukum
1. Fungsi hukum sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat, yang berarti bahwa hukum berfungsi
menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk, sehingga segala
sesuaut dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir dan batin.
3. Hukum berfungsi untuk menentukan orang yang bersalah dan
yang tidak bersalah, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman
sanksi bagi pelanggarnya.
4. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya
ikat memaksa dan hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan
pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih
maju.
5. Hukum befungsi sebagai penentu alokasi wewenang secara
terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang
harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep
hukum konstitusi negara.
5. Fungsi hukum sebagai alat penyelesaian sengketa, yaitu
memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi
kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan
esensial antara anggota masyarakat.
3
7. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan
masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku maka masyarakat harus
menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum
sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisasikan.
8. Fungsi hukum sebagai alat untuk mewujudkan ketentraman
sosial lahir dan batin. Hukum yang berisifat mengikat, memaksa dan dipaksakan
oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut unutk melakukan pelanggaran
karena ada ancaman hukumannya dan dapat diterapkan tanpa tebang pilih. Dengan
demikian, ketentraman akan tercapai.
9. Hukum berfungsi juga sebagai alat kritik, artinya hukum
tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan mengawasi pejabat
pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian, semua
masyarakat harus taat kepada hukum.
10. Fungsi hukum sebagai alat pemersatu bangsa dan negara,
serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia.
6.
Tugas Hukum
1.
Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang
dalam masyarakat.
2.
Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam
pergaulan di masyarakat.
3.
Menjamin ketertiban, ketentraman,
kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.
7.
Alat Kelengkapan Hukum
1.
Lembaga atau badan yang mengadakan
hukum atau peraturan perundangan tersebut.Seperti legislatif membuat UU.
2.
Lembaga atau badan yang bertugas
menjalankan hukum atau perundangan tersebut.Seperti Eksekutif .
3.
Lembaga atau badan yang bertugas
untuk mengawal hukum atau perundangan tersebut.Seperti Yudikatif.
4
2.
Keadilan
1) Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil yang
berarti :
·
Sesuai dengan apa adanya, seperti
memberikan sesuatu kepada orang lain /seseorang karena memang haknya.
·
Tidak pilih kasih atau tidak berat
sebelah,seperti memberlakukan seseorang dengan penuh bijaksana dan tidak
sewenang-wenang
·
Melaksanakan tugas sesuai penyelenggara
Negara sesuai dengan perarturan perundangan yang berlaku
Menurut Pancasila Adil dapat dartikan :
·
Adil itu tidak hanya untuk diri sendiri,
tetapi juga untuk orang lain. Contoh : dalam membagikan sesuatu semua orang
yang punya hak harus mendapat bagiannya.
·
Adil itu suatu sikap yang tidak suka
menunjukan kesalahan orang lain, tetapi juga tidak membiarkan kesalahan diri
sendiri. Contoh : sering membicarakan teman-temannya yang terlambat mengikuti
upacara bendera , diri sendiri sering terlambat mebayar uang komite.
·
Adil itu suatu tindakan apa yang kita
tidak sukai orang lain lakukan terhadap kita maka janganlah kita lakukan apa
yang kita tidak suka kepada orang lain. Contoh : Si A suka berkata kasar pada
orang lain sedanka dia tidak suka dikasari orang lain.
Jadi keadilan adalah suatu tindakan yang
tidak berdasarkan kesewenang-wenangan dan dapat pula diartika sebagai suatu
tindakan yang didasarkan kepada norma-norma yang di dalamnnya termasuk norma
hukum.
2) Macam-macam teori
keadilan
1. Menurut Aristoteles,
keadilan itu dapat dibedakan menjadi 5 yaitu :
·
Keadilan distributive, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan distribusi jasa menurut kerja dan kemampuan.
·
Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang
berhubungan dengan persamaanyang diterima setiap orang tanpa melihat jasa-jasa
perseorangan.
·
Keadilan kodrat alam,yaitu keadilan yang
bersumber dari kodrat alam
·
5
·
Keadilan konvensional, yaitu keadilan
yang mengikat warganegara, penyelenggara Negara sebab sudah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
·
Keadilan perbaikan , yaitu jika seseorang
telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Menurut Plato, ada
dua teori keadilan, yaitu :
·
Keadilan moral, suatu perbuatan
dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang
seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban
·
Keadilan Prosedural, suatu perbuatan
dikatakan adil secara prosedual jika seseorang telah melakukan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan .
3. menurut Thomas
Hobbes, suatu perbuatan dikatakn adil
apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya,
seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan
adil, seperti perjanjian jual beli.
4. Menurut Prof. Drs.
Noto Negoro, SH, menambahkan satu keadilan lagi dari kelima keadilan yang
dikemukakan Aristoteles yaitu keadilan legalitas yaitu keadilan hukum yang
artinya siapa yang salah dijatuhi hukuman dan yang benar mendapat perlindungan
hukum.
3) Badan Penegak
Keadilan
Di Indonesia kita mengenal adanya tiga
lembaga penegak keadilan yaitu: Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman
·
Kepolisian
Kepolisian dalam paradigma baru udah
banyak mengalami perubahan, dalam perlaksanaannya sebagai polisi sipil tidak
lagi bernaung di bawah ABRI bersama-sama TNI, sejak reformasi dikumandangkan
Kepolisian sudah melepaskan diri darikesatuan ABRI.
Berdasarkan UU.No 13 Tahun 1961 tentang
ketentuan-ketentuan pokok kepolisian Negara disebutkan bahwa, Kepolisian Negara
adalah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di
dalam negeri
Pada UU. No. 2 Tahun 2002 disebutkan antara
lain fungsi, tujuan , tagas dan wewenang Polri .
6
a.
Fungsi :
·
Fungsi Kepolisian adalah satu fungsi
pemerintahan Negara di bidang kabtimas, penegak hukum, perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan masyarakat
Didalam
melaksanakan fungsinya Polri dituntut untuk terus memperhatikan penegakan HAM,
Hukum dan keadilan.
b.
Tujuan :
·
Tujuan Kepolisian adalah mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya Kamtibmas, tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman serta terbinanya ketentraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
c.
Tugas :
Tugas pokok Polri :
1.
Memelihara Kamtibmas
2.
Menegakan Hukum
3.
Memberi perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat
d.
Wewenang :
Kewenangan umum :
·
Menerima laporan
·
masyarakatMembantu perselisihan warga
masyarakat yang dapat menggangu ketertiban masyarakat
·
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyakit masyarakat adalah pengemis dan gelandangan, pelacuran, perjudian,
penyalahgunaan narkoba, pemabukan , pedagangan manusia)
·
melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian
Kewenangan dalam proses pidana :
·
Melakukan penangkapan, penahanan,
peenggeledahan, dan penyitaan
·
Melarang setiap orang meninggalkan atau
memasuki TKP untuk kepentingan penyidikan
·
Membawa dan menghadapkan orang kepada
penyidi dalam rangka penyidikan
·
Menyuruh berhenti orang yang mencurigakan
, menanyakan dan memerikasa tanda pengenal
·
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat
7
·
Kejaksaan
Dalam rangka pembangunan hukum, upaya
pembangunan hukum, upaya pembanguna hukum dan pemantapan kedudukan serta
peranan badan-badan penegak hukum secara terarah dan terpadu, dibutuhkan untuk
mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntuan pembangunan
serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
Kejaksaan Republik Indonesia diatur
dalam UU. No. 5 Tahun 1991 yang diarahkan dan dimaksudkan untuk memantapkan
kedudukan dan peranan kejaksaan agar lebih
mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan wewenagnya dalam Negara
hukum yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Kejaksaan sebagai suatu badan tugasnya dilaksanakan
oleh jaksa sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Secara singkat
jaksa adalah penuntut umum .
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan
penetapan hukum
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum
untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
penuntut cara yang diatur dalam
hukumAcara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di
sidang pengadilan.
Syarat-syarat
untuk dapat menjadi jaksa adalah sebagai berikut :
·
Warganegara Indonesia
·
Bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·
Bukan bekas organisasi terlarang
·
Pegawai Negeri
·
Sarjana Hukum
·
Berumur serendah rendahnya 25 tahun
Tugas dan wewenang jaksa adalah sebagai
berikut :
8
1.
Di bidang pidana
·
Melakukan penuntutan dalam perkara
pidana (kejahatan)
·
Pengamanan ketetapan hakim dan putusan
pengadilan
·
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan keputusan lepas bersyarat
·
Melengkapi berkas perkara tertentu dan
dapat melakukan pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaanya dikoordininasikan dengan penyidik (polisi)
2.
Di bidang perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau
pemerintah
3.
Di bidang ketertiban danketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan
kegiatan
·
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
·
Pengamanan kebijakan penegak hukum
·
Pengamanan peredaran barang cetakan
Tugas
dan wewenang Jaksa Agung adalah sebagai berikut :
·
Menetapkan serta mengadilkan kebijakan penegakan hukum
dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
·
Mengoordinasikan penanganan perkara
pidana tertentu dengan instantsi terkait berdasarkan undang-undang yang
pelaksanaannya koordinasinya ditetapkan oleh presiden
·
Menyampingkan perkara demi kepentingan
umum
·
Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum
kepada mahkamah Agung dalam perkara pidana
·
Kehakiman
Penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dengan ketentuan bahwa
undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok akan merupakan induk dan
kerangka umum yang meletakan dasar azas-azas peradilan serta pedoman bagi
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan
tata usaha Negara.
Berdasarkan UUD 1945 kekuasaan
kehakiman diatur dalam Bab IX, pasal 24 dan UUD 1945. Yang antara lain
menyebutkan kekuasaan kehakiman
9
dilakukan oleh sebuah
mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut undang-undang dan
syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditentukan dengan
undang-undang.
Untuk
menjaga agar keadilan dijalankan seoyektif-obyektifnya maka ditentukan sebagai
berikut :
·
Diwajibkan supaya pemeriksaan dilakukan
dalam sidang teerbuka untuk umum oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim,
kecuali jika undang-undang menentukan lain.
·
Diwajibkan kepada hakim yang masih
terikat hubungan kekeluargaaantertentu dengan(Ketua, Hakim anggota , Jaksa atau
panitra )dalam suatu perkara tertentu untuk mengundurkan diri dari pemeriksaaan
dalam perkara tersebut.
·
Pemberian bantuan hukum kepada tersangka
terutama seseorang semenjak seseorang dikenakan penangkapan dan/penahanan
·
Diadakannya kemungkinan untuk mengganti
kerugian serta rehabilitasisesorang yang ditahan, dituntut ataupn diadili tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yan diteteapkannya.
Pada hakekatnya segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas badan penegak hukum dan keadilan ini
sangat tergantung terhadap manusia-manusia pelaksanaannya yaitu para hakim,
maka untuk itulah perlu dalam undang-undang tentang ketentuan-ketentuan
seseorang haikim yaitu jujur, merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas
dari pengaruh baik dari dalam maupun dari luar. Sehingga setiap memutuskan
perkara juga harus selalu berpedoman kepada”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”
10
3.Ketertiban
Manusia dilahirkan dan hidup tidak
terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini
merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk
mempertahankan hidupnya baik terhadap bahaya maupun yang datang dari
luar,setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari
atau melawan dan mengatasai bahaya-bahaya itu. Dalam hidup berkelompok itu
terjadi intraksi antar manusia.
Sebagai manusia yang menuntut
jaminan kelangsungan hidup, harus dingat pula bahwa manusia adalah makhluk
sosial. Menurut Aristoteles, manusuia itu adalah zoon politikon, artinya
manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodaratkan hidup dalam kebersamaan
dengan sesama dalam masyaraka, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai
makhlik sosial itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebsaaman
(ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antar manusia yang satu dangan manusia
yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation)
atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adlah hubungan antar subjek
yang slaing menyadari kehadirannya masing-masing.
Keterdiban didukung oleh tatanan
yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung
masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tididak sama. Oleh karena itu dalam
masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus
memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam
masyarakat. Ketertiban membuat orang disiplin, ketertiban dan kediplisinan
sebagai landasan kemajuan. Tertib dan disiplin adalah mantra yang amat
menentukan keberhasilan sebuah proses mencapai tujuan. Dengan ketertiban
seseorang berusaha mengetaui dan mencermati aturan agar perjalan agar lebih
lancar. Diplisin adlah sikap yang diperlakuakan untuk menjalani proses
tersebut. Ketertiban berasal dari kata tertib yang berarti teratur, menuruti
aturan, rapi. Sedangkan ketertiban yaitu keteraturan dalam masyarakat atau
keadaan serba teratur baik.
11
Hukum diciptakan dengan tujuan yang
berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga
yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, hukum yang ada
kaitannya dengan masyarakat mempunyai tujuan utama yaitu dapat direduksi untuk
ketertiban (order). Menurut Mochtar kusumaatmadja “ketertiban” adalah tujuan
pokok dan pertama dari segala hukum, kebutuhan terhadap ketertiban ini
merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu mastyarakat manusia yang
teratur, ketrtiban sebagai tujuan hukum, merupakan fakta objektif yang berlaku bagi masyarakat manusia dalam
segala bentuknya untuk mencapai ketetiban ini diperlukan adanya kepastin dalam
pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Di setiap aspek kehidupan sudah
barang tentu terdapat sebuah aturan yang mengatur. Baik dilingkungan keluarga,
masyarakat, sekolah, maupun dibidang sosial politik dan agama. Karena dengan
adanya aturannakan menciptakan ketrtiban dan membuta keadaan menjadi lebih
tenang, damai, aman, dan sentosa. Bahkan, dengan adanya ketertiban itulah
terselenggaralah kehidupan didunia dan alam semesta ini.
Aturan merupak sebuh kata yang mempunyai
makna sesustu yang harus dipatuhi. Aturan juga disebut dengan norma. Sebuah
norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat
pasti dan tidak berubah dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu
hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya. Norma berguna untuk
menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. Sebuah norma bisa
bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. Norma objektif adlah nirma
yang dapat diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah
norma yang bersifat moral dan tidak dapat memberikan ukuran atau patoakan yang
memadai.
Aturan bisa diterapakan dalam
kehidupan keluarga agar teripta kehidupan rumah tangga yang berjalan tentram,
indah, bersih, dan bahagia. Atauran juaga terdapat pada negara yang disebut
dengan undang-undang. Dalam kehidupan masyarakat, sesuatu yang bersifat
mengatur disebut hukum. Dengan adanya hukum itulah terjadi ketertiban dan
ketentraman dalam kehidupan masyrakat. Bila hukum tidak ada atau tidak
berfungsi, maka akan terjadi hukum rimba. Siapa kuat dialah yang berkuasa.
Tentunya, ini akan berbahaya dari hukum rimba adalah anarki, dan kekacauaan
sosial akan terjadi dimana-mana.
Hukum, keadilan dan ketertian
memiliki hubungan yang sangat erat karena hukum harus ditegakan agar terwujud
suatu kedailan dengan demikin ketertiabn masyarakat, bangsa dan negara akan
tercapai.
B. Sistem
Hukum Nasional
1.
Pengertian
dari Sistem
Menurut pendapat
para ahli, pengertian dari sistem sebagai berikut.
v Poerwadarminta, dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, sistem adalah: “Sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya), yang
bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud”.
v Prajudi Atmosudirdjob, sistem adalah
suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut
skema atau pola yang bulat untuk
menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
Jika
kita simpulkan dari beberapa pengertian sistem yang telah dikemukakan di atas
dari sistem hukum, maka sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian,
yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem,
menjadi induk dari rangkaian selanjutnya.
Mengenai
pemahaman tentang hukum sudah dijelaskan pada uraian pengertian hukum seperti
tersebut di atas yang secara garis besarnya hukum merupakan peraturan yang
berisikan perintah dan larangan yang dibuat oleh badan yang resmi dan apabila
dilanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
Jadi Sistem Hukum merupakan suatu proses
atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan
berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat,
diterapkan dan dipertahankan.
Yang
bertugas membuat hukum lembaga legislatif, yang menerapkan hukum lembaga
eksekutif, lembaga yang bertugas mempertahankan hukum lembaga yudikatif.
2
Penggolongan Hukum atau Pengklasifikasian Hukum
a. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi
sebagai berikut :
a.
Undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.
Kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak dalam
peraturan peraturan kebiasaan
c.
Traktat,
yaitu hokum tang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian
antarnegara.
d.
Yurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b. Berdasarkan Bentuknya :
1. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita
jumpai dalam berbagai peraturan Negara (kondisi hokum), contohnya UUD
1945, Ketetapan MPR,Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis
2. Hukum Tidak Tertulis, yaitu hokum
yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
Dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus
c.
Berdasarkan Ruang atau Wilayah atau Tempat Berlakunya :
1.
Hukum
lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu. Seperti Perda
Provini Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten Buleleng hanya berlaku di
Kabupaten Buleleng
2.
Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah satu negara
tertentu(unifikasih Hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional
Indonesia, di Malaysia berlaku hukum Malaysia
3.
Hukum
Internasional, yaitu huum yang mangatur hubungan antar dua negara atau lebih.
Seperti Hukum Perdata Internasional. Hukum parang
4.
Hukum
Asing, yaitu hukumyang berlaku dalam wilayah negara lain
5. Hukum Gereja, yaitu kumpulan
norma yang berlaku dalam jemaatnya
d. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya :
1.
Hukum
satu golongan, yaitu hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (lus
Constitutum) yang disebut hukum positif. Contohnya UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2.
Hukum
yang berlaku antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang
menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku di masa lalu
3.
Hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating(lus Constituendum).
Contohnya Rancangan Undang-Undang
4.
Hukum
Azasi atau Hukum Alam. Hukum yang berlaku secara universal dan diseluruh bangsa
dunia. Contohnya Lahir , Hidup, Mati bagi seseorang
e.
Berdasrkan
Pribadi yang Diaturnya :
1.
Hukum
satu golongan , yaitu hukum yang mengatur dan dan hanya berlaku bagi satu
golongan tertentu
2.
Hukum
semua golongan, yaitu hukum yang mangatur dan berlaku bagi semua golongan warga
negara
3.
Hukum
antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang
masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda
f.
Berdasarkan
Isi Masalah yang Diaturnya :
1.
Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negar yang
menyangkut kepentingan umum
2.
Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang
yang lain dan bersifat pribadi
g.
Berdasarkan
Tugas dan Fungsinya atau Cara mempertahankannya:
1.
Hukum
Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam
KUHP,KUHS, KUHD)
2.
Hukum
Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara
Perdata, Hukum Acar Dagang)
h.
Berdasarkan
Sifat :
1.
Hukum
yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya
secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
2.
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah menbuat peraturan sendiridalam suatu perjanjian. Dengan kata
lain, hukum yang mengatur hubungan antar
individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan
alternative lain yang dimungkinkan oleh hukum ( undang-undang). Contohnya,
ketentuan dalam pewariasan ab-intesto (pewariasan
berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada
surat wasiat(testamen)
i.
Berdasarkan
Wujudnya :
a.
Hukum
Objektif. yaitu hukumyang mengatur
hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan
pengertian, hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.
Hukum
subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang atau lebih. Hukum subjektif juga sering
disebut hak
3.Sumber
Hukum
Sumber hukum adalahSegala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya:
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber
hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
2. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
2. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Tata Hukum di Indonesia
PENGERTIAN
TATA HUKUM
Jika
kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris “Law”,
Belanda “Recht”, Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis
“Droit”. Hukum hidup dalam pergaulan hidup manusia yang berfungsi untuk
memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia, menjaga jangan sampai
seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya,
dan lain-lain. Pada saat ini tidak ada satu kelompok masyarakat maupun bangsa
di dunia ini yang tidak mempunyai hukumnya sendiri, atau yang disebut dengan
tata hukum.
Suatu
masyarakat yang menetapkan tata hukum bagi masyarakat itu sendiri dan tunduk
pada tata hukum tersebut disebut dengan masyarakat hukum. Tata hukum itu
berkembang, berubah, dan berjalan ditetapkan oleh masyarakat itu sendiri,
sehingga struktur tata hukum pun berubah-ubah. Oleh sebab itu dapat dikatakan
bahwa tata hukum mempunyai struktur tertentu untuk masing-masing kelompok
masyarakat.
TATA
HUKUM INDONESIA
Tata
hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, yaitu Negara
Indonesia. Oleh sebab itu tata hukum Indonesia baru ada setelah lahirnya Negara
Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia
dibentuk tata hukum Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam:
–
Proklamasi Kemerdekaan : “Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
–
Pembukaan UUD 1945 : “ Kemudian daripada
itu……..disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …”.
Kedua
pernyataan tersebut mengandung arti bahwa:
–
Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka.
–
Penetapan tata hukum Indonesia secara tertulis yaitu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara.
Undang-Undang
Dasar hanya memuat ketentuan-ketentuan dasar yang merupakan kerangka dari tata
hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan
lebih lanjut dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan. Sebagaimana disebutkan
dalama Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yaitu “Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”, mengandung arti bahwa Aturan Peralihan
tersebut merupakan hukum transisi dari tata hukum yang ada sebelum Proklamasi
(tata hukum Belanda) yang akan tetap berlaku sampai ada penggantinya. Sambil
mengisi kemerdekaan maka satu persatu tata hukum Belanda tersebut diganti,
dengan pertimbangan bahwa penggantian tersebut akan memakan waktu yang lama dan
memerlukan ahli-ahli hukum yang berpengalaman untuk mengadakan penelitian yang
mendalam sehubungan dengan banyaknya suku bangsa dan golongan, dimana suku
bangsa dan golongan tersebut masing-masing mempunyai kebutuhan-kebutuhan hukum
yang berlainan, serta mendiami beribu-ribu kepulauan yang tersebar di seluruh
nusantara. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum,
yang dapat berakibat orang dapat berbuat apa saja dan tidak dapat dihukum
sehingga akan menimbulkan kekacauan.
BENTUK
HUKUM
Bentuk-bentuk
hukum dapat dibedakan sebagai berikut::
1.
Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan
berlaku sebagai hukum positif.
Bentuk
hukum tertulis ada 2 (dua) macam yaitu:
- Kodifikasi hukum, ialah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur. Tujuan kodifikasi hukum adalah untuk mendapatkan suatu kesatuan hukum (rechtseenheid) dan kepastian hukum (rechts-zakerheid). Di Indonesia, peraturan-peraturan hukum tertulis yang berlaku sebagian besar telah dikodifikasikan dan disebut dengan Hukum Kodifikasi. Hukum Kodifikasi yang sekarang berlaku di Indonesia selaras (konkordan) dengan Hukum Kodifikasi yang berlaku di negara Belanda. Hal ini disebut dengan azas konkordansi (azas keselarasan) yaitu azas persamaan berlakunya sistem hukum.
- Tidak dikodifikasikan, yaitu sebagai undang-undang saja.
2.
Tidak tertulis yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula
merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.
CARA
BERLAKUNYA HUKUM
Cara
berlakunya hukum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
- Unifikasi yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
- Dualistis yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial yang berbeda didalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
- Pluralistis yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
HUKUM
PIDANA DI INDONESIA
Sebelum
tahun 1918, di Indonesia berlaku 2 (dua) macam hukum pidana (dualisme),
yaitu hukum pidana yang berlaku khusus untuk golongan Eropa di Indonesia dan
hukum pidana yang berlaku bagi golongan rakyat bukan Eropa.
Pada
tahun 1918 ketentuan-ketentuan hukum pidana dikodifikasikan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dan merupakan satu-satunya hukum
kodifikasi yang berlaku umum di Indonesia untuk semua golongan penduduk yang
berada dalam daerah Indonesia. Artinya KUH Pidana ini berlaku terhadap setiap
orang yang berada dalam wilayah Indonesia yang melakukan sesuatu perbuatan yang
dapat dihukum (tindak pidana/delik). Hal ini disebut sebagai kesatuan
berlakunya (unifikasi) hukum pidana.
HUKUM
PERDATA DI INDONESIA
Jika
hukum pidana di Indonesia sebagai hukum kodifikasi yang telah diadakan unifikasi,
maka sebaliknya hukum perdata di Indonesia masih beraneka ragam. Di Indonesia
berlaku bermacam-macam hukum perdata yaitu Hukum Perdata Eropa (Barat) , Hukum
Perdata Timur Asing dan Hukum Perdata Adat (Hukum Adat), yang semuanya itu
berlaku bagi golongan-golongan penduduk di Indonesia. Keadaan yang demikian
disebut sebagai pluralisme dalam hukum perdata (berlakunya
bermacam-macam hukum perdata bagi masing-masing golongan penduduk). Yang
menjadi penyebab adanya pluralisme ini karena tiap-tiap golongan
penduduk mempunyai kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda.
Pada masa orde baru
pernah berlaku Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
(Tata Hukum RI) berasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan selanjutnya
setelah reformasi dikumandangkan maka MPR mengeluarkan produk Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia dengan Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000.
Perbedaan tata hukum RI menurut Tap. MPRS No.
XX/MPRS/1966, Tap MPR. No. III/MPR/2000 dan UU No. 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai tertera dalam tabel berikut :
No
|
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
|
Tap MPR No. III/MPR/2000
|
Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2004
|
1
|
UUD RI 1945
|
UUD 1945
|
UUD 1945
|
2
|
Ketetapan MPR
|
Ketetapan MPR
|
UU dan Perpu
|
3
|
UU/Perpu
|
UU dan Perpu
|
Peraturan Pemerintah
|
4
|
Peraturan Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah
|
Keputusan Pemerintah
|
5
|
Keputusan Presiden
|
Keputusan presiden
|
Peraturan daerah
|
6
|
Peraturan Pelaksanaan lainnya :
-peraturan menteri
- keputusan menteri
- instruksi mentri, dll.
|
Peraturan daerah
|
Bentuk-bentuk hukum yang disebutkan dalam UU no 10 Tahun
2004 :
1.
UUD 1945
Ini
merupakan hukum dasar tertulis bangsa indonesia, yang memuat garis garis besar
hukum dalam penyelenggaraan Negara.
2.
UU
Dibuat
oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan MPR
republik Indonesia
3.
Perpu
Perpu
dibuat oleh presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan
sebagai berikut :
-
Perpu harus diajukan ke DPR pada
persidangan yang berikut
-
DPR dapat menerima atau menolak perpu
dengan tidak mengadakan perubahan
-
Jika ditolak DPR, Perpu itu harus
dicabut
4.
Peraturan Pemerintah
Peraturan
pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU
5.
Keputusan Presiden
Kepres
yang bersifat mengatur dibuat presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya
yakni mengatur pelaksanaan administrasi Negara dan administrasi Pemerintahan.
6.
Peraturan Daerah
Perda
merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung
kondisi khusu dari daerah yang bersangkutan. Perda ada 2 yaitu :
-
Perda profinsi dibuat oleh DPRD profinsi
dan Gubernur
-
Perda Kabupaten dibuat oleh DPRD
Kabupaten dan Bupati
C.
Sistem
Peradilan Indonesia
1.
LEMBAGA
PERADILAN NASIONAL INDONESIA
•Pengertian Lembaga Nasional adalah
suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses
peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
•Dasar hukum peradilan nasional adalah
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
•Perangkat lembaga peradilan nasional
Terdiri atas :
A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
2. Bagan Lembaga Peradilan di Indonesia
•Dasar hukum peradilan nasional adalah
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
•Perangkat lembaga peradilan nasional
Terdiri atas :
A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
2. Bagan Lembaga Peradilan di Indonesia
A.Pengadlian di lingkungan peradilan
umum
Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
Pengadilan Agama
Pengadilan agama merupakan
pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkaram- perkara yang timbul antara
orang orang islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian),
nafkah, waris, dan lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat
dinyatakan berlaku dalam pengadilan negri.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Kehadiran pengadilan tata usaha
negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari
perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama dibidang ini di
Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara
merupakan badan yang berwenang memeriksa memutus semua sengketa tata usaha
negara dalam tingkat pertama.
Yang termasuk sengketa dalamTata
Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat
di keluarkannya keputusan tata usaha negara.
Keputusan tata usaha negara
merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha
negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang arau
badan hukum.
Masalah
– masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain
sebagai berikut :
1.
Bidang
Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi
tentang penolakan permohonan suatu izin.
2.
Bidang
Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan,
merk, agrarian, dan lainnya.
3.
Bidang
Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan
status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi,
penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.
4.
Bidang
Hak Azasi Manusia, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan
pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan seseorang yang
tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai
peradilan.
Pengadilan Tata Usaha Negara
dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut :
1.
Pengadilan
Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di kabupaten/kota.
2.
Pengadilan
Tata Usaha Negara tingkat Banding berkedudukan di Provinsi.
Pengadilan Militer
Pengadilan
Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
1. Anggota
TNI dan POLRI.
2. Seseorang
yang menurut Undang – Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI.
3. Anggota
jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
4. Tidak
termasuk 1,2,3 tapi menurut keputusan mahkamah yang ditetapkan dengan
persetujuan mentri hukum dab HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan
dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :
1. Menguju
Undang–Undang terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Memutus
pembubaran partai politik.
4. Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau
Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut.
a.
Melakukan pelanggaran
hukum berupa :
Pengkhianatan
terhadap negara,
Korupsi,
Penyuapan,
dan
Tindak
pidana berat lainnya.
b.
Melakukan perbuatan
tercela.
c.
Tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.
Tingkatan Lembaga Peradilan
1)
Pengadilan
Tngkat Pertama
Pengadilan Tingkat Pertama untuk
pengadilan negri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan
Militer berkedudukan di daerah tingkat kabupaten/kota.
2)
Pengadilan
Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut
juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum
Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi.
3)
Pengadialan
Tingkat Ketiga
Mahkamah Agung sebagai pemegang
pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
atau dilain tempat yang ditetapkan Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh
seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota.
3.
Peran Lembaga Peradilan
Setelah satu hal yang penting untuk
selalu di ingat dalam membahas peranan lembaga adalah pelaksanaan fungsi dan
wewenang lembaga peradilan di Indonesia yang disinyalir adanya kemungkinan
terjadinya tirani hukum. Bila tirani hukum terjadi, maka keadilan akan
terabaikan. Maka masyarakat akan tertindas.
Penyebab terjadinya tirani hukum. Tirani
hukum dapat terjadi ketika hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang tidak
baik dan tidak adil, karena karena tidak memperlihatkan penghargaan terhadap
hak azasi manusia. Dengan katalain tirani hukum terjadi karena hukum yang
dihasilkan tidak berpihak kepada rakyat, melainkan untuk kepentingan kelompok
yang mempunyai kekuasaan. Tirani hukun juga bisa terjadi jika hukum
dipergunakan sebagai alat kekuasaan.
Adapun dua
faktor yang menyebabkan terjadinya tirani hukum :
À
Faktor perangkat aturan
hukum yang substansinya mencerminkan ketidak adilan.
À
Faktor penegak
hukum,khususnya lembaga peradilan (mafia peradilan).
Tirani hukum dapat dicegah dengan
jalan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mengontrol proses pembuatan
hukum. Dengan cara itu, masyarakat dapat menjaga agar hukum yang dibuat oleh
lembaga yang berwenang benar-benar merupakan hukum yang baik dan adil, yakni
mencerminkan penghargaan terhadap HAM.
Sistem peradilan nasional tiadalain
merupakan sistem penegakan hukum nasional. Menurut pendapat dari M. Fajrul Falaakh, menyatakan
bahwa kemandirian lembaga peradilan dapat membawa ekses terjadinya penindasan
oleh kalangan professional (hakim). Ekses inilah yang kemudian berkembang
menjadi istilah mafia peradilan.
Ada tiga hal yang harus dilakukan
agar lembaga kehakiman (peradilan) tetap mandiri namun tidak lalim atau tidak
ada mafia peradilan :
Menetapakn
mekanisme pertanggung jawaban hehakiman kepada publik.
Menetapkan
mekanisme pemilihan hakim yang lebih demokratis.
Hakim
dalam memutuskan perkara pidana menggunakan peraturan perundangan yang besar
hukuman dengan batas minimal bukan batas maksimal.
BAB 3
Penutup
A.
Kesimpulan
Dasar
hukum adalah norma hukum atau ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap
penyelenggaraan atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan
atau badan hukum. Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar
bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang
lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan
perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut
sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam considerans peraturan
hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu.
B.
Saran
Dengan mempelajari makalah ini yang
berjudul MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA kita dapat mendalami
makna hukum yang sebenarnya, dengan demikian kita harus mematuhi dan mentaati
hokum yang ada di Negara kita ini.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Penunjang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Comments
Post a Comment