Mengarumi bahtera keadilan bangsa Indonesia




BAB 1
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Hukum
2.      Definisi Hukum Menurut para ahli
3.      Teori keadilan
4.      Peranan Lembaga Keadilan

C.    Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana cara menegakkan dan menjalankan hokum dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah



BAB 2
Pembahasan

A.    Hubungan Hukum,Keadilan,dan Ketertiban


1.    Hukum Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan darinhukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
1. Makna Hukum

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum.Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum?Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting.Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat.Penegakan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidk hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadapa penegakan hukum, tetapi yang
1
lebih penting adalah untuk menciptakan kepastian hukum di segala bidang.Berbagai maslaha kehidupan berbangsa dan bernegara kerapkali dimulai dari lemahnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk menaati dan menegakan hukum.

2.              Hukum Menurut Para Ahli
Eksistensi hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah memiliki tujuan yang ingin diwujudkan. Tujuan secara etimologi adalah sesuatu yang ingin dicapai atau diwujudkan oleh hukum. Terdapat beragam pendapat mengenai Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli
Berikut ini akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran Para Ahli :

Aristoteles                                                           
·            Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·            Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Karl Max
·            Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

Thomas Aquinas
·            Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

2
3.              Unsur Unsur Hukum, Unsur Hukum ada 5 :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.Peraturan merupakan Jalinan jalinan nilai
5.peraturan mempunyai sanksi yang tegas dan nyata

4.            Ciri Ciri Hukum ada 3 :
1.   adanya perintah dan larangan
2.   perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.
3.   Adanya sanksi tegas dan nyata berupa hukuman bagi setiap pelanggarnya.

5.            Fungsi Hukum
  1. Fungsi hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, yang berarti bahwa hukum berfungsi menunjukkan manusia untuk memilih yang baik atau yang buruk, sehingga segala sesuaut dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
3. Hukum berfungsi untuk menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
4. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
5. Hukum befungsi sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil, seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Fungsi hukum sebagai alat penyelesaian sengketa, yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota masyarakat.
3
7. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laku maka masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat direalisasikan.
8. Fungsi hukum sebagai alat untuk mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin. Hukum yang berisifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut unutk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumannya dan dapat diterapkan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, ketentraman akan tercapai.
9. Hukum berfungsi juga sebagai alat kritik, artinya hukum tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum dan aparatur negara. Dengan demikian, semua masyarakat harus taat kepada hukum.
10. Fungsi hukum sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia.


6.              Tugas Hukum
1.     Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat.
2.    Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri  dalam pergaulan di masyarakat.
3.    Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.

7.              Alat Kelengkapan Hukum

1.      Lembaga atau badan yang mengadakan hukum atau peraturan perundangan tersebut.Seperti legislatif membuat UU.

2.      Lembaga atau badan yang bertugas menjalankan hukum atau perundangan tersebut.Seperti Eksekutif .

3.      Lembaga atau badan yang bertugas untuk mengawal hukum atau perundangan tersebut.Seperti Yudikatif.






4
2. Keadilan

1) Pengertian Keadilan
     Keadilan berasal dari kata adil yang berarti :
·         Sesuai dengan apa adanya, seperti memberikan sesuatu kepada orang lain /seseorang karena memang haknya.
·         Tidak pilih kasih atau tidak berat sebelah,seperti memberlakukan seseorang dengan penuh bijaksana dan tidak sewenang-wenang
·         Melaksanakan tugas sesuai penyelenggara Negara sesuai dengan perarturan perundangan yang berlaku
     Menurut Pancasila Adil dapat dartikan  :
·         Adil itu tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Contoh : dalam membagikan sesuatu semua orang yang punya hak harus mendapat bagiannya.
·         Adil itu suatu sikap yang tidak suka menunjukan kesalahan orang lain, tetapi juga tidak membiarkan kesalahan diri sendiri. Contoh : sering membicarakan teman-temannya yang terlambat mengikuti upacara bendera , diri sendiri sering terlambat mebayar uang komite.
·         Adil itu suatu tindakan apa yang kita tidak sukai orang lain lakukan terhadap kita maka janganlah kita lakukan apa yang kita tidak suka kepada orang lain. Contoh : Si A suka berkata kasar pada orang lain sedanka dia tidak suka dikasari orang lain.
     Jadi keadilan adalah suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan dan dapat pula diartika sebagai suatu tindakan yang didasarkan kepada norma-norma yang di dalamnnya termasuk norma hukum.
2) Macam-macam teori keadilan
1. Menurut Aristoteles, keadilan itu dapat dibedakan menjadi 5 yaitu :
·         Keadilan distributive, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa menurut kerja dan kemampuan.
·         Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaanyang diterima setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
·         Keadilan kodrat alam,yaitu keadilan yang bersumber dari kodrat alam
·         5
·         Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warganegara, penyelenggara Negara sebab sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
·         Keadilan perbaikan , yaitu jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Menurut Plato, ada dua teori keadilan, yaitu :
·         Keadilan moral, suatu perbuatan dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban
·         Keadilan Prosedural, suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedual jika seseorang telah melakukan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan .
3. menurut Thomas Hobbes,  suatu perbuatan dikatakn adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil, seperti perjanjian jual beli.
4. Menurut Prof. Drs. Noto Negoro, SH, menambahkan satu keadilan lagi dari kelima keadilan yang dikemukakan Aristoteles yaitu keadilan legalitas yaitu keadilan hukum yang artinya siapa yang salah dijatuhi hukuman dan yang benar mendapat perlindungan hukum.
3) Badan Penegak Keadilan
     Di Indonesia kita mengenal adanya tiga lembaga penegak keadilan yaitu: Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman
·         Kepolisian
          Kepolisian dalam paradigma baru udah banyak mengalami perubahan, dalam perlaksanaannya sebagai polisi sipil tidak lagi bernaung di bawah ABRI bersama-sama TNI, sejak reformasi dikumandangkan Kepolisian sudah melepaskan diri darikesatuan ABRI.
   Berdasarkan UU.No 13 Tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kepolisian Negara disebutkan bahwa, Kepolisian Negara adalah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri
   Pada UU. No. 2 Tahun 2002 disebutkan antara lain fungsi, tujuan , tagas dan wewenang Polri .
6
a. Fungsi :
·         Fungsi Kepolisian adalah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang kabtimas, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat
Didalam melaksanakan fungsinya Polri dituntut untuk terus memperhatikan penegakan HAM, Hukum dan keadilan.
b. Tujuan :
·         Tujuan Kepolisian adalah mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya Kamtibmas, tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
c. Tugas :
    Tugas pokok Polri :
1.      Memelihara Kamtibmas
2.      Menegakan Hukum
3.      Memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
d. Wewenang :
    Kewenangan umum :
·         Menerima laporan
·         masyarakatMembantu perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban masyarakat
·         mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat adalah pengemis dan gelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan narkoba, pemabukan , pedagangan manusia)
·         melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
     Kewenangan dalam proses pidana :
·         Melakukan penangkapan, penahanan, peenggeledahan, dan penyitaan
·         Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki TKP untuk kepentingan penyidikan
·         Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidi dalam rangka penyidikan
·         Menyuruh berhenti orang yang mencurigakan , menanyakan dan memerikasa tanda pengenal
·         Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
7
·         Kejaksaan
          Dalam rangka pembangunan hukum, upaya pembangunan hukum, upaya pembanguna hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum secara terarah dan terpadu, dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntuan pembangunan serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
        Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam UU. No. 5 Tahun 1991 yang diarahkan dan dimaksudkan untuk memantapkan kedudukan dan peranan kejaksaan agar lebih  mampu dan berwibawa dalam melaksanakan tugas dan wewenagnya dalam Negara hukum yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945
       Kejaksaan  sebagai suatu badan tugasnya dilaksanakan oleh jaksa sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan
    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Secara singkat jaksa adalah penuntut umum .
    Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hukum
    Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan penuntut  cara yang diatur dalam hukumAcara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Syarat-syarat untuk dapat menjadi jaksa adalah sebagai berikut :
·         Warganegara Indonesia
·         Bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa
·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·         Bukan bekas organisasi terlarang
·         Pegawai Negeri
·         Sarjana Hukum
·         Berumur serendah rendahnya 25 tahun
  Tugas dan wewenang jaksa adalah sebagai berikut :

8
1. Di bidang pidana
·         Melakukan penuntutan dalam perkara pidana (kejahatan)
·         Pengamanan ketetapan hakim dan putusan pengadilan
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat
·         Melengkapi berkas perkara tertentu dan dapat melakukan pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordininasikan dengan penyidik (polisi)
2. Di bidang perdata dan tata usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah
3. Di bidang ketertiban danketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan
·         Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
·         Pengamanan kebijakan penegak hukum
·         Pengamanan peredaran barang cetakan
Tugas dan wewenang Jaksa Agung adalah sebagai berikut :
·         Menetapkan  serta mengadilkan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
·         Mengoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instantsi terkait berdasarkan undang-undang yang pelaksanaannya koordinasinya ditetapkan oleh presiden
·         Menyampingkan perkara demi kepentingan umum
·         Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada mahkamah Agung dalam perkara pidana

·         Kehakiman

               Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan dengan ketentuan bahwa undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok akan merupakan induk dan kerangka umum yang meletakan dasar azas-azas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara.
             Berdasarkan UUD 1945 kekuasaan kehakiman diatur dalam Bab IX, pasal 24 dan UUD 1945. Yang antara lain menyebutkan kekuasaan kehakiman
9
dilakukan oleh sebuah mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut undang-undang dan syarat-syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim ditentukan dengan undang-undang.

Untuk menjaga agar keadilan dijalankan seoyektif-obyektifnya maka ditentukan sebagai berikut :
·         Diwajibkan supaya pemeriksaan dilakukan dalam sidang teerbuka untuk umum oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali jika undang-undang menentukan lain.
·         Diwajibkan kepada hakim yang masih terikat hubungan kekeluargaaantertentu dengan(Ketua, Hakim anggota , Jaksa atau panitra )dalam suatu perkara tertentu untuk mengundurkan diri dari pemeriksaaan dalam perkara tersebut.
·         Pemberian bantuan hukum kepada tersangka terutama seseorang semenjak seseorang dikenakan penangkapan dan/penahanan
·         Diadakannya kemungkinan untuk mengganti kerugian serta rehabilitasisesorang yang ditahan, dituntut ataupn diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yan diteteapkannya.
 Pada hakekatnya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas badan penegak hukum dan keadilan ini sangat tergantung terhadap manusia-manusia pelaksanaannya yaitu para hakim, maka untuk itulah perlu dalam undang-undang tentang ketentuan-ketentuan seseorang haikim yaitu jujur, merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh baik dari dalam maupun dari luar. Sehingga setiap memutuskan perkara juga harus selalu berpedoman kepada”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”







10

3.Ketertiban
            Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya baik terhadap bahaya maupun yang datang dari luar,setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasai bahaya-bahaya itu. Dalam hidup berkelompok itu terjadi intraksi antar manusia.
            Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidup, harus dingat pula bahwa manusia adalah makhluk sosial. Menurut Aristoteles, manusuia itu adalah zoon politikon, artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodaratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesama dalam masyaraka, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhlik sosial itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebsaaman (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antar manusia yang satu dangan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adlah hubungan antar subjek yang slaing menyadari kehadirannya masing-masing.
            Keterdiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tididak sama. Oleh karena itu dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat. Ketertiban membuat orang disiplin, ketertiban dan kediplisinan sebagai landasan kemajuan. Tertib dan disiplin adalah mantra yang amat menentukan keberhasilan sebuah proses mencapai tujuan. Dengan ketertiban seseorang berusaha mengetaui dan mencermati aturan agar perjalan agar lebih lancar. Diplisin adlah sikap yang diperlakuakan untuk menjalani proses tersebut. Ketertiban berasal dari kata tertib yang berarti teratur, menuruti aturan, rapi. Sedangkan ketertiban yaitu keteraturan dalam masyarakat atau keadaan serba teratur baik.
11
            Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum, hukum yang ada kaitannya dengan masyarakat mempunyai tujuan utama yaitu dapat direduksi untuk ketertiban (order). Menurut Mochtar kusumaatmadja “ketertiban” adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu mastyarakat manusia yang teratur, ketrtiban sebagai tujuan hukum, merupakan fakta objektif  yang berlaku bagi masyarakat manusia dalam segala bentuknya untuk mencapai ketetiban ini diperlukan adanya kepastin dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
            Di setiap aspek kehidupan sudah barang tentu terdapat sebuah aturan yang mengatur. Baik dilingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, maupun dibidang sosial politik dan agama. Karena dengan adanya aturannakan menciptakan ketrtiban dan membuta keadaan menjadi lebih tenang, damai, aman, dan sentosa. Bahkan, dengan adanya ketertiban itulah terselenggaralah kehidupan didunia dan alam semesta ini.
            Aturan merupak sebuh kata yang mempunyai makna sesustu yang harus dipatuhi. Aturan juga disebut dengan norma. Sebuah norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. Sebuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. Norma objektif adlah nirma yang dapat diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat memberikan ukuran atau patoakan yang memadai.
            Aturan bisa diterapakan dalam kehidupan keluarga agar teripta kehidupan rumah tangga yang berjalan tentram, indah, bersih, dan bahagia. Atauran juaga terdapat pada negara yang disebut dengan undang-undang. Dalam kehidupan masyarakat, sesuatu yang bersifat mengatur disebut hukum. Dengan adanya hukum itulah terjadi ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyrakat. Bila hukum tidak ada atau tidak berfungsi, maka akan terjadi hukum rimba. Siapa kuat dialah yang berkuasa. Tentunya, ini akan berbahaya dari hukum rimba adalah anarki, dan kekacauaan sosial akan terjadi dimana-mana.
            Hukum, keadilan dan ketertian memiliki hubungan yang sangat erat karena hukum harus ditegakan agar terwujud suatu kedailan dengan demikin ketertiabn masyarakat, bangsa dan negara akan tercapai. 
















B.     Sistem Hukum Nasional

1.      Pengertian dari Sistem
Menurut pendapat para ahli, pengertian dari sistem sebagai berikut.

v Poerwadarminta, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, sistem adalah: “Sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya), yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud”.
v Prajudi Atmosudirdjob, sistem adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau  pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.
Jika kita simpulkan dari beberapa pengertian sistem yang telah dikemukakan di atas dari sistem hukum, maka sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengkait satu sama lain, bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangkaian selanjutnya.
Mengenai pemahaman tentang hukum sudah dijelaskan pada uraian pengertian hukum seperti tersebut di atas yang secara garis besarnya hukum merupakan peraturan yang berisikan perintah dan larangan yang dibuat oleh badan yang resmi dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
Jadi Sistem Hukum merupakan suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan.
Yang bertugas membuat hukum lembaga legislatif, yang menerapkan hukum lembaga eksekutif, lembaga yang bertugas mempertahankan hukum lembaga yudikatif.










2       Penggolongan Hukum atau Pengklasifikasian Hukum
a.    Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
a.       Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.      Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak  dalam peraturan peraturan kebiasaan
c.       Traktat, yaitu hokum tang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antarnegara.
d.      Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
               b. Berdasarkan Bentuknya :   
1.      Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita                                                 jumpai dalam berbagai peraturan Negara (kondisi hokum), contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR,Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis
2.      Hukum Tidak Tertulis, yaitu hokum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus  
              c.     Berdasarkan Ruang atau Wilayah atau Tempat Berlakunya :
1.       Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu. Seperti Perda Provini Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten Buleleng hanya berlaku di Kabupaten Buleleng
2.       Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah satu negara tertentu(unifikasih Hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional Indonesia, di Malaysia berlaku hukum Malaysia
3.       Hukum Internasional, yaitu huum yang mangatur hubungan antar dua negara atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasional. Hukum parang
4.       Hukum Asing, yaitu hukumyang berlaku dalam wilayah negara lain
5.       Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma yang berlaku dalam jemaatnya
               d.     Berdasarkan Waktu yang Diaturnya :                                                                                                                                              
1.        Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (lus Constitutum) yang disebut hukum positif. Contohnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.        Hukum yang berlaku antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku di masa lalu
3.        Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating(lus Constituendum). Contohnya Rancangan Undang-Undang
4.        Hukum Azasi atau Hukum Alam. Hukum yang berlaku secara universal dan diseluruh bangsa dunia. Contohnya Lahir , Hidup, Mati bagi seseorang             
e.       Berdasrkan Pribadi yang Diaturnya  :
1.      Hukum satu golongan , yaitu hukum yang mengatur dan dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu
2.      Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mangatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara
3.      Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda
f.       Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya :   
1.      Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan negar yang menyangkut kepentingan umum
2.      Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain dan bersifat pribadi

g.       Berdasarkan Tugas dan Fungsinya atau Cara mempertahankannya:
1.      Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP,KUHS, KUHD)
2.      Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acar Dagang)

      
h.      Berdasarkan Sifat :
1.      Hukum yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
2.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah menbuat peraturan sendiridalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan  antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternative lain yang dimungkinkan oleh hukum ( undang-undang). Contohnya, ketentuan dalam pewariasan ab-intesto (pewariasan berdasarkan undang-undang), baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat(testamen)

i.        Berdasarkan Wujudnya :
a.       Hukum Objektif. yaitu hukumyang mengatur  hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam suatu negara  yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif juga sering  disebut hak

3.Sumber Hukum
Sumber hukum adalahSegala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

1) Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a).
Hukum tertulis
(b).
Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat
masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam
Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.


2) Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
            Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
1. Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
2. Harus ada k
eyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3) Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4) Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan
Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau s
arjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Tata Hukum di Indonesia
PENGERTIAN TATA HUKUM
Jika kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris  “Law”, Belanda “Recht”, Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukum hidup dalam pergaulan hidup manusia yang berfungsi untuk memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia, menjaga jangan sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain. Pada saat ini tidak ada satu kelompok masyarakat maupun bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukumnya sendiri, atau yang disebut dengan tata hukum.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukum bagi masyarakat itu sendiri dan tunduk pada tata hukum tersebut disebut dengan masyarakat hukum. Tata hukum itu berkembang, berubah, dan berjalan ditetapkan oleh masyarakat itu sendiri, sehingga struktur tata hukum pun berubah-ubah. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa tata hukum mempunyai struktur tertentu untuk masing-masing kelompok masyarakat.
TATA HUKUM INDONESIA
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, yaitu Negara Indonesia. Oleh sebab itu tata hukum Indonesia baru ada setelah lahirnya Negara Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuk tata hukum Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam:
–        Proklamasi Kemerdekaan   : “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
–        Pembukaan UUD 1945       : “ Kemudian daripada itu……..disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …”.
Kedua pernyataan tersebut mengandung arti bahwa:
–        Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka.
–        Penetapan tata hukum Indonesia secara tertulis yaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.
Undang-Undang Dasar hanya memuat ketentuan-ketentuan dasar yang merupakan kerangka dari tata hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan. Sebagaimana disebutkan dalama Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yaitu “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, mengandung arti bahwa Aturan Peralihan tersebut merupakan hukum transisi dari tata hukum yang ada sebelum Proklamasi (tata hukum Belanda) yang akan tetap berlaku sampai ada penggantinya. Sambil mengisi kemerdekaan maka satu persatu tata hukum Belanda tersebut diganti, dengan pertimbangan bahwa penggantian tersebut akan memakan waktu yang lama dan memerlukan ahli-ahli hukum yang berpengalaman untuk mengadakan penelitian yang mendalam sehubungan dengan banyaknya suku bangsa dan golongan, dimana suku bangsa dan golongan tersebut masing-masing mempunyai kebutuhan-kebutuhan hukum yang berlainan, serta mendiami beribu-ribu kepulauan yang tersebar di seluruh nusantara. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, yang dapat berakibat orang dapat berbuat apa saja dan tidak dapat dihukum sehingga akan menimbulkan kekacauan.
BENTUK HUKUM
Bentuk-bentuk hukum dapat dibedakan sebagai berikut::
1. Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis dalam suatu Undang-Undang dan berlaku sebagai hukum positif.
Bentuk hukum tertulis ada 2 (dua) macam yaitu:
  • Kodifikasi hukum, ialah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur. Tujuan kodifikasi hukum adalah untuk mendapatkan suatu kesatuan hukum (rechtseenheid) dan kepastian hukum (rechts-zakerheid). Di Indonesia, peraturan-peraturan hukum tertulis yang berlaku sebagian besar telah dikodifikasikan dan disebut dengan Hukum Kodifikasi. Hukum Kodifikasi yang sekarang berlaku di Indonesia selaras (konkordan) dengan Hukum Kodifikasi yang berlaku di negara Belanda. Hal ini disebut dengan azas konkordansi (azas keselarasan)  yaitu azas persamaan berlakunya sistem hukum.
  •  Tidak dikodifikasikan, yaitu sebagai undang-undang saja.
2. Tidak tertulis yaitu aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.
CARA BERLAKUNYA HUKUM
Cara berlakunya hukum dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
  1. Unifikasi yaitu berlakunya satu sistem hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
  2. Dualistis yaitu berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok sosial yang berbeda didalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.
  3. Pluralistis yaitu berlakunya bermacam-macam sistem hukum  bagi kelompok-kelompok sosial yang berbeda di dalam kesatuan kelompok sosial atau suatu negara.


HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Sebelum tahun 1918, di Indonesia berlaku 2 (dua) macam hukum pidana (dualisme), yaitu hukum pidana yang berlaku khusus untuk golongan Eropa di Indonesia dan hukum pidana yang berlaku bagi golongan rakyat bukan Eropa.
Pada tahun 1918 ketentuan-ketentuan hukum pidana dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dan merupakan satu-satunya hukum kodifikasi yang berlaku umum di Indonesia untuk semua golongan penduduk yang berada dalam daerah Indonesia. Artinya KUH Pidana ini berlaku terhadap setiap orang yang berada dalam wilayah Indonesia yang melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum (tindak pidana/delik). Hal ini disebut sebagai kesatuan berlakunya (unifikasi) hukum pidana.
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Jika hukum pidana di Indonesia sebagai hukum kodifikasi yang telah diadakan unifikasi, maka sebaliknya hukum perdata di Indonesia masih beraneka ragam. Di Indonesia berlaku bermacam-macam hukum perdata yaitu Hukum Perdata Eropa (Barat) , Hukum Perdata Timur Asing dan Hukum Perdata Adat (Hukum Adat), yang semuanya itu berlaku bagi golongan-golongan penduduk di Indonesia. Keadaan yang demikian disebut sebagai pluralisme dalam hukum perdata (berlakunya bermacam-macam hukum perdata bagi masing-masing golongan penduduk). Yang menjadi penyebab adanya pluralisme ini karena tiap-tiap golongan penduduk mempunyai kebutuhan hukum perdata yang berbeda-beda.
            Pada masa orde baru pernah berlaku Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia (Tata Hukum RI) berasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan selanjutnya setelah reformasi dikumandangkan maka MPR mengeluarkan produk Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
            Perbedaan tata hukum RI menurut Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966, Tap MPR. No. III/MPR/2000 dan UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai tertera dalam tabel berikut :
No
Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
Tap MPR No. III/MPR/2000
Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2004
1
UUD RI 1945
UUD 1945
UUD 1945
2
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR
UU dan Perpu
3
UU/Perpu
UU dan Perpu
Peraturan Pemerintah
4
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah
Keputusan Pemerintah
5
Keputusan Presiden
Keputusan presiden
Peraturan daerah
6
Peraturan Pelaksanaan lainnya :
-peraturan menteri
- keputusan menteri
- instruksi mentri, dll.
Peraturan daerah


            Bentuk-bentuk hukum yang disebutkan dalam UU no 10 Tahun 2004 :
1.      UUD 1945
Ini merupakan hukum dasar tertulis bangsa indonesia, yang memuat garis garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.
2.      UU
Dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan MPR republik Indonesia


3.      Perpu
Perpu dibuat oleh presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Perpu harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berikut
-          DPR dapat menerima atau menolak perpu dengan tidak mengadakan perubahan
-          Jika ditolak DPR, Perpu itu harus dicabut
4.      Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU
5.      Keputusan Presiden
Kepres yang bersifat mengatur dibuat presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya yakni mengatur pelaksanaan administrasi Negara dan administrasi Pemerintahan.
6.      Peraturan Daerah
Perda merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusu dari daerah yang bersangkutan. Perda ada 2 yaitu :
-          Perda profinsi dibuat oleh DPRD profinsi dan Gubernur
-          Perda Kabupaten dibuat oleh DPRD Kabupaten dan Bupati

C.   Sistem Peradilan Indonesia

1.     LEMBAGA PERADILAN NASIONAL INDONESIA
•Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

•Dasar hukum peradilan nasional adalah
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

•Perangkat lembaga peradilan nasional

Terdiri atas :
A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

2. Bagan Lembaga Peradilan di Indonesia

A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

Pengadilan Agama

Pengadilan agama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkaram- perkara yang timbul antara orang orang islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam pengadilan negri.

Pengadilan Tata Usaha Negara

Kehadiran pengadilan tata usaha negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama dibidang ini di Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
Yang termasuk sengketa dalamTata Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara.
Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang arau badan hukum.

Masalah – masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut :
1.      Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
2.      Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agrarian, dan lainnya.
3.      Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.
4.      Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.

Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut :
1.      Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di kabupaten/kota.
2.      Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Banding berkedudukan di Provinsi.



Pengadilan Militer

Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
1.      Anggota TNI dan POLRI.
2.      Seseorang yang menurut Undang – Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI.
3.      Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
4.      Tidak termasuk 1,2,3 tapi menurut keputusan mahkamah yang ditetapkan dengan persetujuan mentri hukum dab HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut :
1.      Menguju Undang–Undang terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3.      Memutus pembubaran partai politik.
4.      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga memenuhi tindakan berikut.
a.                   Melakukan pelanggaran hukum berupa :
Pengkhianatan terhadap negara,
Korupsi,
Penyuapan, dan
Tindak pidana berat lainnya.
b.                  Melakukan perbuatan tercela.
c.                   Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.






2.                     Tingkatan Lembaga Peradilan

1)            Pengadilan Tngkat Pertama
Pengadilan Tingkat Pertama untuk pengadilan negri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer berkedudukan di daerah tingkat kabupaten/kota.
2)            Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Daerah hukum Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) berkedudukan di ibu kota Provinsi.
3)            Pengadialan Tingkat Ketiga
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan Presiden. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota.
3.                     Peran Lembaga Peradilan

Setelah satu hal yang penting untuk selalu di ingat dalam membahas peranan lembaga adalah pelaksanaan fungsi dan wewenang lembaga peradilan di Indonesia yang disinyalir adanya kemungkinan terjadinya tirani hukum. Bila tirani hukum terjadi, maka keadilan akan terabaikan. Maka masyarakat akan tertindas.

Penyebab terjadinya tirani hukum. Tirani hukum dapat terjadi ketika hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang tidak baik dan tidak adil, karena karena tidak memperlihatkan penghargaan terhadap hak azasi manusia. Dengan katalain tirani hukum terjadi karena hukum yang dihasilkan tidak berpihak kepada rakyat, melainkan untuk kepentingan kelompok yang mempunyai kekuasaan. Tirani hukun juga bisa terjadi jika hukum dipergunakan sebagai alat kekuasaan.

Adapun dua faktor yang menyebabkan terjadinya tirani hukum :
À                  Faktor perangkat aturan hukum yang substansinya mencerminkan ketidak adilan.
À                  Faktor penegak hukum,khususnya lembaga peradilan (mafia peradilan).

Tirani hukum dapat dicegah dengan jalan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk mengontrol proses pembuatan hukum. Dengan cara itu, masyarakat dapat menjaga agar hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang benar-benar merupakan hukum yang baik dan adil, yakni mencerminkan penghargaan terhadap  HAM.

Sistem peradilan nasional tiadalain merupakan sistem penegakan hukum nasional. Menurut pendapat dari M. Fajrul Falaakh, menyatakan bahwa kemandirian lembaga peradilan dapat membawa ekses terjadinya penindasan oleh kalangan professional (hakim). Ekses inilah yang kemudian berkembang menjadi istilah mafia peradilan.

Ada tiga hal yang harus dilakukan agar lembaga kehakiman (peradilan) tetap mandiri namun tidak lalim atau tidak ada mafia peradilan :
    Menetapakn mekanisme pertanggung jawaban hehakiman kepada publik.
    Menetapkan mekanisme pemilihan hakim yang lebih demokratis.
    Hakim dalam memutuskan perkara pidana menggunakan peraturan perundangan yang besar hukuman dengan batas minimal bukan batas maksimal.


BAB 3
Penutup
A.   Kesimpulan
Dasar hukum adalah norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum. Selain itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga tertentu.

B.     Saran
Dengan mempelajari makalah ini yang berjudul MENGARUNGI BAHTERA KEADILAN BANGSA INDONESIA kita dapat mendalami makna hukum yang sebenarnya, dengan demikian kita harus mematuhi dan mentaati hokum yang ada di Negara kita ini.












DAFTAR  PUSTAKA

Buku Penunjang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Comments